Ditemukan 3 data
33 — 8
ARLUNA MASJON
PENETAPANNomor : 247 /PDT.P/2015/PN.PdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kelas A Padang yang memeriksa dan mengadili perkarapermohonan dalam perkara Pemohon ;ARLUNA MASJON, Jenis Kelamin Lakilaki, lahir di Pesisir Selatan tanggal 13 Juli1974, Pekerjaan PNS, Agama Islam, beralamat di Jalan Kesehatan Ill Blok ANo.3 RT.004 RW.007 Limau Manis Selatan Kecamatan Pauh Kota Padang, untukselanjutnya disebut sebagai PEMOHON ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca suratsurat
Tanda Penduduk Pemohon ARLUNA MASJONNo.1371081307740002 telah diberi materai cukup dan sesuai dengan aslinya,diberi dengan tanda P.1 ;. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Istri Pemohon SURI DARMAYANTI No.1371085106750002 telah diberi materai cukup dan sesuai dengan aslinya, diberidengan tanda P.2 ;.
17 — 4
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Efredi bin Mat Nuh) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Arluna binti H. M. Saleh Sidik) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Bungo;
4.
32 — 28
sidang Pengadilan Agama Pacitan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon saat sidang ikrar talak berupa:
- Nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah dua orang anak Pemohon dan Termohon yang bernamaRiyan Amanda Saputra dan Arluna