Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1109 K/PID/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — AHMAD PUTRA
3416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat nomorpolisi;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni Armadora Madjid; Uang tunai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda warna putih tanpa platnomor polisi beserta 2 (dua) buah kunci rumah; 1 (satu) unit plash dis merk VGen 4 GB warna hitam; 1 (satu) unit HP (handphone) merk Samsung model lipat warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;Hal
    Armadora Madjid, hal tersebut mencerminkanMajelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo tidakmengindahkan ketentuan perundangundangan yang berlaku;Bahwa sdr. Armadora Madjid tidak pernah dihadirkan di depanpersidangan dan juga buktibukti kepemilikan sepeda motor berupa BPKBmaupun STNK sepeda motor tersebut sehingga tidak semestinya di dalamputusannya Hakim memutuskan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepedamotor Honda Vario warna putin tanpa plat nomor polisi dikembalikankepada sdr.
    Armadora Madjid akan tetapi Hakim dapat memutuskansebagaimana dalam tuntutan kami:C: Bahwa Pasal 183 KUHAP menegaskan : Hakim tidakmenjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatutindak pidana benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang melakukannya;Sistem ini disebut Negatif Wettelijkke Stelse/ atau sistem pembuktianmenurut undangundang yang bersifat negatif;Hal. 9 dari 16 hal. Put.
    Armadora Madjid, hal tersebut mencerminkan Majelis Hakimyang mengadili dan memeriksa perkara a quo tidak mengindahkan ketentuanperundangundangan yang berlaku;Bahwa sdr. Armadora Madjid tidak pernah dihadirkan di depan persidangandan juga buktibukti kepemilikan sepeda motor berupa BPKB maupun STNKsepeda motor tersebut sehingga tidak semestinya di dalam putusannyaHakim memutuskan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor HondaVario warna putih tanpa plat nomor polisi dikembalikan kepada sdr.
    Madjid tanpa dijelaskan untuk keperluan apa,namun kemudian disalahgunakan oleh Terdakwa untuk mencuri/menjambret, sehingga Judex Facti tidak salah dalam mengadili perkaraa quo yang telah mengembalikan sepeda motor yang digunakan Terdakwadalam melakukan aksinya kepada pemiliknya yang sah Armadora Madjid;Bahwa selain itu alasan kasasi Penuntut Umum berkenaan dengan penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan.
Register : 12-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 06-07-2017
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 151/Pid.B/2017/PN Tjb
Tanggal 14 Juni 2017 — - AHMAD PUTRA
214
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat nomor polisi;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni Armadora Madjid;- Uang tunai Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda warna putih tanpa plat nomor polisi beserta 2 (dua) buah kunci rumah;- 1 (satu) unit plash dis merk V-Gen 4 GB warna hitam;- 1 (satu) unit HP (handphone) merk Samsung model lipat warna putih;Dirampas untuk
    maksud dan tuuan Terdakwa bersama temannya melakukanhal tersebut adalah untuk dimiliki;Bahwa dalam melakukan hal tersebut, Terdakwa bersama temannyamenggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario wama puth tanpa platnomor Polisi;Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari Saksi Lina untuk mengambil barangbarang milik Saksi Lina tersebut;Terhadap keterangan Saksi tersebut dibacakan, Terdakwa menyatakantidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan Saksi tambahanyakni Armadora
    Madjid selaku pemilik sepeda motor Honda Vario warna putihtanoa plat nomor Polisi yang digunakan Terdakwa pada waktu melakukankejahatan pencurian tersebut, keterangan mana pada pokoknya sebagai berikut:3.Saksi Armadora Madjid, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan dan dimana Terdakwa melakukanpencurian tersebut;Bahwa sepeda motor Honda Vario wama putih tanoa plat nomor Polisi yangdigunakan Terdakwa melakukan
    Madjid dandipersidangan pemilik kendaraan tersebut telah memberikan keterangan bahwasepeda motor tersebut dipinjam oleh Terdakwa melalui anak Armadora Madjidyang tidak ketahui untuk apa digunakan sepeda motor tersebut;Menimbang, bahwa setelah sepeda motor tersebut dipinjam olehTerdakwa, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa dandiketahui sepeda motor tersebut sudah menjadi barang bukti dipersidanganyang mana sepeda motor tersebut digunakan untuk kejahatan dan ArmadoraMadjid selaku
    pemilik sepeda motor tidak mengetahui perobuatan Terdakwatersebut;Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut bukan milikTerdakwa akan tetapi milik Armadora Madjid dan diketahui sepeda motortersebut sudah menjadi barang bukti dipersidangan yang mana sepeda motortersebut digunakan untuk kejahatan dan Armadora Madjid selaku pemiliksepeda motor tidak mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut, maka MajelisHalaman 18 Putusan Nomor 151/Pid.B/2017/PN TjbHakim berpendapat barang bukti tersebut haruslah
    Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat nomorpolisi;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni Armadora Madjid; Uang tunai Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda warna putih tanpa platnomor polisi beserta 2 (dua) buah kunci rumah; 1 (satu) unit plash dis merk VGen 4 GB warna hitam; 1 (satu) unit HP (handphone) merk Samsung model lipat warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;8.
Register : 10-07-2017 — Putus : 15-08-2017 — Upload : 18-12-2017
Putusan PT MEDAN Nomor 461/PID/2017/PT-MDN
Tanggal 15 Agustus 2017 — AHMAD PUTRA
1910
  • Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat nomorpolisi;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni Armadora Madjid; Uang tunai Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda warna putih tanpa platnomor polisi beserta 2 (dua) buah kunci rumah; 1 (satu) unit plash dis merk VGen 4 GB warna hitam; 1 (satu) unit HP (handphone) merk Samsung model lipat warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;8.
    Nomor 461/Pid/2017/PT MDNputin tanpa plat nomor polisi dirampas untuk negara, Hakim tingkat bandingberpendapat tentang pidana yang dijatuhkan dapat dipertimbangkan karenapidana yang dijatunkan Hakim Tingkat Pertama terlalu ringan untuk memenuhirasa keadilan pidana perlu diperberat sebagaimana nantinya tercantum didalamamar putusan akan dirubah, sedangkan barang bukti sepeda motor honda variowarna putih telah dipertimbnagkan Hakim Tingkat Pertama surat tanda nomorkenderaan bermotor(STNK) bersama Armadora
    Madjid yang dipinjam olehterdakwa, dikembalikan kepada Armadora Madjid telah tepat dan benar;Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut diatas, maka sudahsepantasnya kepada Terdakwa dijatuhi hukuman yang dapat memberi efek jeraagar tidak mengulangi perbuatan yang sama sekaligus juga pendidikan kepadamasyarakat umumnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makaPutusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 151/Pid.B/2017/PN Tjb,tanggal 14 Juni 2017, yang dimintakan banding tersebut
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat nomorpolisi;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni Armadora Madjid; Uang tunai Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara; 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda warna putih tanpa platnomor polisi beserta 2 (dua) buah kunci rumah; 1 (Satu) unit plash dis merk VGen 4 GB warna hitam; 1 (Satu) unit HP (handphone) merk Samsung model lipat warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;
Register : 06-09-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 27-09-2018
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 269/Pid.Sus/2018/PN Tjb
Tanggal 26 September 2018 — Penuntut Umum:
ARI ADE BRAM MANALU,S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD IQBAL ALIAS IQBAL
2714
  • Dirampas untuk dimusnahkan;

    • uang sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    • Uang sjeumlah Rp.324.000,- (tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah);

    Dirampas untuk Negara;

    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi BK 2952 QAH;

    Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni Saudara Armadora

    dikhawatirkan akan dipergunakan untukmelakukan tindak pidana, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untyukdimusnahkan, sedangkan uang sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluhribu rupiah), dan uang sejumlah Rp324.000,00 (tiga ratus dua puluh empat riburupiah) merupakan hasil dari tindak pidana dan mempunyai nilai ekonomis,sehingga barang bukti tersebut dirampas untuk Negara, dan 1 (Satu) unitsepeda motor Honda Vario warna putin Nomor Polisi BK 2952 QAH,dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saudara Armadora