Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2022 — Putus : 17-03-2022 — Upload : 05-04-2022
Putusan PN MANNA Nomor 5/Pid.B/2022/PN Mna
Tanggal 17 Maret 2022 — Penuntut Umum:
1.Muhammad Alvinda Yudhi Utama S.H.
2.LUTIARTI, SH
Terdakwa:
RIKO ADIPUTRA Bin SAMSUL Alm.
347
  • li>Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y51 warna titanium spray dengan nomor Imei 1 : 862096056186310;

    Dikembalikan kepada konter Sahabat Celluler melalui Saksi Yayang Sawira Bin Armanaidi