Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 04-01-2019
Putusan PN Bintuhan Nomor 22/Pid.C/2018/PN Bhn
Tanggal 17 Desember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Herdfian Prima Heptriansyah
Terdakwa:
ASMANSIDI Bin KAMARUDIN
3910
    1. Menyatakan terdakwa ASMANSIDI Bin KAMRUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Izin menjual minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kaur
    2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda Sebesar Rp. 6.000.000,00 ( enam Juta rupiah ) Subsidair kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
    3. Memerintahkan agar barang bukti berupa 71 ( Tujuh Puluh Satu ) Botol minuman beralkohol jenis Mansion House dirampas
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Herdfian Prima Heptriansyah
    Terdakwa:
    ASMANSIDI Bin KAMARUDIN
    PENGADILAN NEGERI BINTUHAN Model : 51/Pid/PNJalan Pengadilan Padang KempasTelp/Fax : (0739) 6180045/6180034 Catatan Putusan yang dibuat oleh HakimBintuhan Peangadilan negeri dalam daftar catatanPerkara( Pasal 209 ayat (2) KUHAP )Nomor22/Pid.C/2018/PN BhnCatatan dari persidangan yang terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Bintuhan yangmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara :Nama Lengkap : ASMANSIDI Bin KAMARUDINTempat lahir : Pinang JawaUmur
    Menyatakan terdakwa ASMANSIDI Bin KAMRUDIN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Izin menjual minumanberalkohol di wilayah Kabupaten Kaur 2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda Sebesar Rp. 6.000.000,00( enam Juta rupiah ) Subsidair kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;3. Memerintahkan agar barang bukti berupa 71 ( Tujuh Puluh Satu ) Botol minumanberalkohol jenis Mansion House dirampas untuk dimusnahkan4.