Ditemukan 1 data
YASINTA NERIA HAKIM, SH
Terdakwa:
Gorga Armandai Harahap
11 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Gorga Armandai Harahap tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Penuntut Umum:
YASINTA NERIA HAKIM, SH
Terdakwa:
Gorga Armandai Harahap