Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2019 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 50/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 29 Januari 2019 — Pemohon:
David Armandoz manihuruk
174
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon No:503/PRI/MDN/1992 tanggal 16 Mei 2018 yang semula tertulis DAVID ARMENDEZ
    Memberi ijin kepada pemohon untuk membetulkan namapemohon pada kutipan Akta kelahiran No:503/PRI/MDN/1992Halaman 2 dari 8 halamanPenetapanPermohonan Nomor 50/Pdt.P/2019/PN Mdntanggal 16 Mei 2018 yang semula tertulis DAVID ARMENDEZ Mdi betulkan menjadi DAVID ARMANDOZ MANIHURUK.3.
    Kutipan Akta Kelahiran Nomor 530/PRI/NDN/1992 atas namaDAVID ARMENDEZ MM, tertanggal 16 Mei 2018, dikeluarkanoleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan, (Bukti P 2) ;3. Kartu Keluarga (KK) No : 1271191408150004 atas namaKepala Keluarga MARIANA TETY SIHALOHO, tertanggal 7April 2016, dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Medan, (Bukti P 3) ;4.
    adalah DAVIDARMENDEZ M adalah keliru, karena nama Pemohon yang benarHalaman 5 dari 8 halamanPenetapanPermohonan Nomor 50/Pdt.P/2019/PN Mdnadalah DAVID ARMANDOZ MANIHURUK sehingga pencantumannama Pemohon dalam akte kelahiran Pemohon adalah tidak benar ;Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti Surat P 2 dan P 4dan keterangan saksisaksi yakni RINDU HASUDUNGAN PARAPATdan ELISABETH RONDA N MANIHURUK, menerangkan bahwa telahterjadi kesalahan penulisan nama Pemohon di dalam akte kalahiranPemohon yaitu DAVID ARMENDEZ
    Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki namapemohon pada kutipan Akta Kelahiran PemohonNo:503/PRI/MDN/1992 tanggal 16 Mei 2018 yang semulatertulis DAVID ARMENDEZ M diperbaiki menjadi DAVIDARMANDOZ MANIHURUK.3.