Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2017 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 13-04-2018
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 95/Pid.Sus/2017/PN sml
Tanggal 9 April 2018 —
Terdakwa:
BRUNO ARNESCKO KOSAPLAWAN alias AIS
8622

  • Terdakwa:
    BRUNO ARNESCKO KOSAPLAWAN alias AIS
    PUTUSANNOMOR 95/Pid.Sus/2017/PN SmlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Saumlaki yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Bruno Arnescko Kosaplawan Alias Ais;Tempat lahir : Larat;Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun/21 Juni 1991;Jenis kelamin : Laki Laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Olilit Baru Kecamatan Tanimbar SelatanKabupaten Maluku
    Menyatakan terdakwa BRUNO ARNESCKO KOSAPLAWAN Alias AISterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamembujuk anak untuk melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal pasal 81 ayat (2) Undangundang RI No.35tahun 2014 tentang perubahan atas Undangundang RI No.23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.2.
    perbuatannya, dan menyesalatas perbuatannya serta Terdakwa sebagai tulang punggung keluargaSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaanPenasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tersebut yang dikemukakan secaralisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan Terdakwamelalui Penasihat Hukumnya menyatakan tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan PengadilanNegeri Saumlaki oleh Penuntut Umum, dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN:Bahwa terdakwa BRUNO ARNESCKO
    atau dengan orang lain;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Unsur ke1: Setiap Orang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orangmenurut IIlmu Hukum Pidana adalah setiap subyek hukum pendukung hak dankewajiban baik perorangan maupun badan hukum yang telah melakukan suatuperbuatan pidana dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannyatersebut serta di dakwa di dalam persidangan ini sebagai Terdakwa ;Menimbang, bahwa terdakwa Bruno Arnescko