Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2017 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 13-04-2018
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 95/Pid.Sus/2017/PN sml
Tanggal 9 April 2018 — Penuntut Umum:
1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2.ARLY SUMANTO, S.H.
3.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, S.H.
Terdakwa:
BRUNO ARNESCKO KOSAPLAWAN alias AIS
8622
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Bruno Arnesco Kosaplawan Alias Ais terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk anak untuk melukukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Bruno Arnesco Kosaplawan Alias Ais dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp
    danmerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;Halaman 11 dari 20 PUTUSAN Nomor 95 /Pid.Sus/2017/PN SmlMenimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mengadakan pemeriksaandipersidangan terhadap para saksi, dan Terdakwa yang diajukan dalampersidangan dalam hubungan satu sama lain yang saling mendukung danmenguatkan, maka diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :Bahwa pada tanggal 8 September 2017 dirumah Anak Korban di DesaOlilit Baru Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku TenggaraBarat Terdakwa Bruno Arnesco
    Pid.Sus/2017/PN Smlsesuai ketentuan Pasal 1 butir 1 UndangUndang Nomor 35 tahun 2014 tentangperubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2002 Tentang PerlindunganAnak;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keteranganTerdakwa dipersidangan yang saling bersesuaian bahwa Terdakwa dengananak korban ada hubungan pacaran sejak bulan februari 2016, Bahwa benarpada tanggal 8 September 2017 dirumah Anak Korban di Desa Olilit BaruKecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat TerdakwaBruno Arnesco
    Terdakwa dijatuhi pidana maka, kepadaTerdakwa akan dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undangundang RI No.17 tahun2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UndangundangNomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undangundang Nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anakdan Undangundang Nomor 8 Tahun1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;1.ofMENGADILIMenyatakan Terdakwa Bruno Arnesco
    Kosaplawan Alias Ais terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujukanak untuk melukukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalamdakwaan tunggalMenjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bruno Arnesco KosaplawanAlias Ais dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan dendasebesar Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga)bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah