Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-11-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 964 K/PID/2015
Tanggal 11 Nopember 2015 — ISKANDAR alias KANDAR bin AROEIF
496353 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ISKANDAR alias KANDAR bin AROEIF
    Nasir yang dilakukan oleh Terdakwa Iskandar alias KandarBin Aroeif;b. Bahwa Terdakwa Iskandar alias Kandar Bin Aroeif melakukan tindakpidana pembunuhan dengan menggunakan pisau;Hal. 12 dari 34 hal.
    Putusan No. 964 K/PID/2015Bahwa saat yang bersamaan saksi Legimin juga melihat lakilaki yangsaat ini saksi ketahui bernama Iskandar alias Kandar Bin Aroeif sedangberlari dalam keadaan berlumuran darah, sedangkan lakilaki satu lagiyang saat ini saksi mengetahui bernama Agus Bin H.
    Putusan No. 964 K/PID/2015bb.cc.dd.ee.ff.gg.hh.bin Aroeif mengetahui, Agus bin H. Nasir meninggal dunia akibat daritindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan tersebut;Saat diperlihatkan dengan foto Agus Bin H.
    Nasir yang dilakukan oleh Terdakwa Iskandar aliasKandar Bin Aroeif;Bahwa Terdakwa Iskandar alias Kandar Bin Aroeif melakukan tindakpidana pembunuhan dengan menggunakan pisau;Bahwa Terdakwa tidak ingat berapa kali menikam korban denganmenggunakan pisau, namun setelah dilakukan rekonstruksi, ternyatakorban diserang atau ditikam oleh Terdakwa di bagian kepala sebelahkiri sebanyak satu kali, leher kanan sebanyak empat kali dan leher kirisebanyak empat kali;Bahwa sebelum terjadi tindak pidana pembunuhan
    Menyatakan Terdakwa ISKANDAR alias KANDAR Bin AROEIF terbuktimelakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatantersebut bukan merupakan suatu tindak pidana;2. Melepaskan Terdakwa ISKANDAR alias KANDAR Bin AROEIF tersebut darisegala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya;4.
Register : 08-01-2015 — Putus : 04-05-2015 — Upload : 11-05-2015
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 794/Pid.B/2014/PN Llg.
Tanggal 4 Mei 2015 — Pidana Terdakwah (ISKANDAR als KANDAR BIN AROEIF)
433238
  • Menyatakan Terdakwa ISKANDAR als KANDAR BIN AROEIF tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum ;3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;5.
    PidanaTerdakwah (ISKANDAR als KANDAR BIN AROEIF)
    Menyatakan terdakwa ISKANDAR als KANDAR BIN AROEIF telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapembunuhan sebagaimana dalam dakwaan pertama;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ISKANDAR als KANDARBIN AROEIF selama 12 (dua belas) tahun, dikurangi tahanan sementarayang telah dijalaninya ;3. Meminta agar terdakwa tetap ditahan ;4.
    NASIR berdirisambil memegang suatu alat seperti pisau ditangan kanannya.Saat saksi PONIRAN dan saksi LEGIMIN melihat ke arahterdakwa ISKANDAR alias KANDAR bin AROEIF serta melihatke arah AGUS bin H.
    NASIR berdiri sambil memegang suatu alat seperti pisau ditangan kanannya.Menimbang, bahwa Saat saksi PONIRAN dan saksi LEGIMIN melihat kearah terdakwa ISKANDAR alias KANDAR bin AROEIF serta melihat ke arahAGUS bin H.
    Bunda kota Lubuklinggau Nomor : 001 /X/ VISUM/ RSBUNDA / LLG / 2014, tanggal 15 Oktober 2014.Menjelaskan :Bahwa ISKANDAR alias KANDAR bin AROEIF :1).