Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2015 — Putus : 03-12-2015 — Upload : 26-01-2016
Putusan PN BATULICIN Nomor 353/ Pid. B / 2015 / PN Bln
Tanggal 3 Desember 2015 — RIZANI als RIZA Bin MISRAN
227
  • MUDOFIR AROEMI.Dikembalikan kepada saksi korban MODOFIR AROEMI;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.500,00- (dua ribu lima ratus rupiah)
    MUDOFIR AROEMI.Dikembalikan kepada saksi korban MODOFIR AROEMI;Menetapkan agar kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 2.500.
    terhadap permohonanTerdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwamenyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa RIZANI als RIZA Bin MISRAN, pada hari Jumat, tanggal 14Agustus 2015 sekitar jam 17.30 wita atau atau pada suatu waktu tertentu dalamBulan Agustus 2015 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2015, bertempatdi Warung Sembako Milik saksi MUDOFIR AROEMI
    DA 6586 ZV, perbuatantersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Berawal pada hari dan tanggal kejadian sebagaimana tersebut diatassekitar jam 13.30 wita saksi korban MUDOFIR AROEMI pulang darimenjemput anaknya disekolah kemudian saksi korban memarkirsepeda motor miliknya merk Honda Spazy No. Pol.
    tempat asalsekira 5 (lima) meter;Bahwa saksi menerangkan terdakwa berusaha merusak kunci kontak sepedamotor tersebut dengan menggunakan 1 ( satu ) buah gunting;Bahwa saksi menerangkan terdakwa belum sempat mengambil / menguasaisepeda motor saksi karena saksi memergoki terdakwa;Bahwa saksi menerangkan pada saat terdakwa melakukan pencurian saksisedang menonton TV berada di dalam rumah korban / toko;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan danmembenarkannya;Saksi Il : MUDOFIR AROEMI
    MUDOFIR AROEMI.Dikembalikan kepada saksi korban MODOFIR AROEMI;6.
Register : 19-06-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 25-07-2023
Putusan PA SURABAYA Nomor 1699/Pdt.P/2023/PA.Sby
Tanggal 25 Juli 2023 — Pemohon melawan Termohon
1313
  • Wahjoedi, S.H.CN. bin Asmawardjaja, sebagai ayah kandung;
  • Sri Aroemi, S.H. binti Soeparjomo, sebagai ibu kandung;
  • Menetapkan ahli waris dari Prof. Wahjoedi, S.H.CN. bin Asmawardjaja yang telah meninggal dunia pada tanggal 2 Desember 2021 adalah :
    1. Sri Aroemi, S.H. binti Soeparjomo, sebagai isteri/janda;
    2. Dewi Primaningrum, SH. binti Prof. Wahjoedi, S.H.CN., sebagai anak kandung perempuan;
    3. Wuri Wahju Utami, SS. binti Prof.
Upload : 17-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor Nomor 34 PK/Pid/2005
SLAMET HARTONO
189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Aroemi dengan segera setelah putusan inidiucapkan (ex Pasal 194 ayat 2 KUHAP) ;Menetapkan : Akta No.7 tanggal 4 November 1997 tentang pengikatan jual beliyang dibuat oleh Notaris PPAT Semarang Subiyanto Putro,SH ; Akta Kuasa Substitusi No.8 tanggal 4 November 1997 yang dibuatoleh Notaris PPAT Semarang Subiyanto Putro, SH ; Akte jual beli No.320/12 GJM/1997 yang dibuat oleh Notaris PPATSemarang Subiyanto Putro,SH dibatalkan ; Agar sertifikat HM No.300 tercatat seperti dari atas nama Ny.MayanaAnggarany
    Aroemi dengan segera setelah putusan diucapkan ; Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masingmasingRp.5.000, (lima ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarangtanggal 12 Maret 2001 No.30/Pid/2001/PT.Smg, yang amar lengkapnyaberbunyi sebagai berikut : Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa IISlamet Hartono tersebut ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 15 November2000 No.494/Pid.B/2000/PN.Smg ; Membebankan biaya perkara kepada
Register : 19-06-2023 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 11-07-2023
Putusan PA SURABAYA Nomor 1700/Pdt.P/2023/PA.Sby
Tanggal 11 Juli 2023 — Pemohon melawan Termohon
1211
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

    2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Wahjoedi bin Asmawardjaja , yang telah meninggal dunia pada tanggal 02 Desember 2021 adalah :

    2.1 Sri Aroemi, S.H, sebagai istri

    2.2 Dewi Primaningrum, S.H binti Wahjoedi, sebagai anak kandung perempuan;

    2.3 Wuri Wahju Utami, S.S. binti Wahjoedi, sebagai anak kandung perempuan;

    3.