Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 513/Pid.Sus/2019/PN Mre
Tanggal 19 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
1.ESTER MARISSA R SIHOMBING,SH
2.BELMENTO
Terdakwa:
Dedi Arolek Bin Amat Sapril
484
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dedi Arolek Bin Amat Sapriterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama8 (delapan) Tahundandenda
    Penuntut Umum:
    1.ESTER MARISSA R SIHOMBING,SH
    2.BELMENTO
    Terdakwa:
    Dedi Arolek Bin Amat Sapril
    PUTUSANNomor 513/Pid Sus/2019/PN MreDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara pidana khususdengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Dedi Arolek Bin Amat Sapri;Tempat lahir : Desa Tebat Agung;Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 09 April 1990;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Il Desa Muara Niru Kecamatan Empat
    Negeri tersebut;Setelah membaca:Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim tentang Penunjukan MajelisHakim;Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan;Setelahn mendengar keterangan Saksisaksi, keterangan Terdakwa, danmemeriksa Alat Bukti Surat serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:iL,Menyatakan Terdakwa Dedi Arolek
    513/Pid Sus/2019/PN Mredengan alasan bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannyaserta berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi;Setelahn mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan semulasedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada Permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut:Primair:Bahwa terdakwa Dedi Arolek
    Bahwa perbuatan terdakwauntuk memiliki atau. menguasai narkotika jenis shabu tersebut tidakmendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 Ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009Tentang Narkotika;Subsidair :Bahwa terdakwa DEDI AROLEK BIN AMAT SAPRI, pada hari Kamis tanggal25 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain yangmasih termasuk dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat
    Menyatakan Terdakwa Dedi Arolek Bin Amat Sapri terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual NarkotikaGolongan Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satumilyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makaakan diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;3.