Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-06-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 263/Pid.B/2015/PN.Sda.
Tanggal 11 Juni 2015 — RULY PRATAMA Alias ARIF TAMA Alias arolak Bin. MISDI
222
  • Menyatakan terdakwa RULY PRATAMA Alias ARIF TAMA Alias arolak Bin. MISDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RULY PRATAMA Alias ARIF TAMA Alias ROLAK Bin. MISDI oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama : 3 (TIGA) TAHUN ;
    RULY PRATAMA Alias ARIF TAMA Alias arolak Bin. MISDI
    Menyatakan terdakwa RULYPRATAMA Alias ARIF TAMAAlias arolak Bin. MISDI telahterbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pencurian dengankekerasan dalam keadaanmemberatkan ;2. Menjatuhkan pidana terhadapterdakwa RULY PRATAMA AliasARIF TAMA Alias ROLAK Bin.MISDI oleh karena itu) denganpidana penjara masing selama : 3(TIGA) TAHUN ;3. Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X NF 125 TR warnamerah hitam No.Pol P6913LH Noka.