Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 20-09-2023
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 315/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 23 Agustus 2023 —
Terdakwa:
ARIP ARPANSIA Bin SLAMET
4520
  • Menyatakan Terdakwa ARIP ARPANSIA Bin SLAMET bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana permufakatan jahat, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;

    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIP ARPANSIA Bin SLAMET berupa Pidana penjara selama 4 (empat) tahundan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) subsidair 4 (empat)bulan penjara

    Terdakwa:
    ARIP ARPANSIA Bin SLAMET