Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ARIP ARPANSIA Bin SLAMET
45 — 20
Menyatakan Terdakwa ARIP ARPANSIA Bin SLAMET bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana permufakatan jahat, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIP ARPANSIA Bin SLAMET berupa Pidana penjara selama 4 (empat) tahundan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) subsidair 4 (empat)bulan penjara
Terdakwa:
ARIP ARPANSIA Bin SLAMET