Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2023 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 17-01-2024
Putusan PT SURABAYA Nomor 1544/PID.SUS/2023/PT SBY
Tanggal 17 Januari 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
1420
    1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
    2. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1840/Pid.B/2023/PN Sby tanggal 16 November 2023, sehingga selengkapnya sebagai berikut:
      1. Menyatakan Terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
      2. Menjatuhkan pidana kepada