Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-01-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3048 K/PDT/2017
Tanggal 24 Januari 2018 — PEMERINTAH DESA SEMBALUN BUMBUNG VS Hj. EGI ZURNIPA, dkk.
3310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (empat puluh delapan setengah are) dengan batasbatassebagai berikut:Sebelah Barat : Tanah sawah Amagq Endratip;Sebelah Timur : Parit/sawah Amaq Ismarep;Sebelah Utara : Sawah Amaq Mendraji;Sebelah Selatan: Sawah Amag Arsanim;Adalah hak milik Para Penggugat;4.
    Nomor 3048 K/Pdt/2017> Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Amaq arsanim,dan> Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Endratif;Adalah hak Milik Para Penggugat; Menyatakan hukum bahwa perbuatan Pemerintah Desa SembalunBumbung yang mengambil alin penguasaan tanah objek sengketa danmemasukkan tanah sengketa sebagai tanah pecatu Desa SembalunBumbung tanpa alas hak yang syah adalah merupakan PerbuatanMelawan Hukum; Menyatakan hukum bahwa perbuatan Pemerintah Desa SembalunBumbung yang mempertahankan
Register : 06-06-2017 — Putus : 10-07-2017 — Upload : 15-10-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 94/PDT/2017/PT MTR
Tanggal 10 Juli 2017 — Pembanding/Penggugat : Hj. EGI ZURNIPA
Terbanding/Tergugat : PEMERINTAH DESA SEMBALUN BUMBUNG
390
  • ------------------------------------------------------------------------

    Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas 0,485 Ha ( empat puluh delapan setengah are ) dengan batas-batas sebagai berikut :

    • Sebelah utara berbatas dengan sawah Amak Endraji; ------------
    • Sebelah Timur berbatas dengan parit/sawah Isnarap;-------------
    • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Amaq arsanim