Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-09-2017 — Upload : 06-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 975 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 27 September 2017 — NIAGATAMA ARSARAYA VS SURANTINI,
102199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NIAGATAMA ARSARAYA tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 74/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Smg. tanggal 25 April 2017, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISIDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Ref.
    NIAGATAMA ARSARAYA VS SURANTINI,
    NIAGATAMA ARSARAYA, berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja Nomor 16 Semarang, yang diwakili oleh Ir. HarryKusuma, selaku Wakil Presiden Direktur, beralamat di Jalan Plaza5 Pondok Indah, Jalan Margaguna Blok B Nomor 12, JakartaSelatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada DARYANTO, S.H.
Register : 13-12-2016 — Putus : 25-04-2017 — Upload : 05-07-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 74/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg
Tanggal 25 April 2017 — NIAGATAMA ARSARAYA
16573
  • NIAGATAMA ARSARAYA
    NIAGATAMA ARSARAYA, Sebuah Perusahaan berbentuk PerseroanTerbatas, sebagai Pemilik Grand Candi Hotel Semarang, Alamatdi Jalan Sisingamangaraja No. 16 Semarang, selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT;Pengadilan Hubungan Industrial tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 5Desember 2016 yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian, telah
    Niagatama Arsaraya, berdasarkan Surat Kuasa Direksi Nomor tanggal 27 Januari 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang di bawah RegisterNomor 181/PDT/K.Kh/2016/PHVPN.SMG tanggal 6 Februari 2017;Halaman 18 dari 44 Putusan No. 74/Pdt.Sus PHI/2016/PN.Smg.Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaiandiantara para pihak ;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan
    NIAGATAMA ARSARAYA, SebuahPerusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, sebagai Pemilik Grand CandiHotel Semarang, Alamat di Jalan Sisingamangaraja No. 16 Semarang;Bahwa saksi sebagai Anggota POLRI di Polrestabes Semarang di UnitKantor Pembinaan Keamanan;Bahwa Tugas saksi Penyuluh Keamanan Kota Semarang yang disalurkankepada Satuan Keamanan dan Suakarsa yang lain yaitu POLHUT SipilLapas, Lapas (Pansuakarsa);Bahwa saksi menjelaskan ketentuan UndangUndang No.2 Tahun 2002tentang Polisi Pasal 3 Ayat (1) huruf
    Niagatama Arsaraya sebagai Penggugat Rekonpensi/TergugatKonpensi kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah terbukti tidaksah menurut hukum, sehingga gugatan terhadap sahnya surat PemutusanHalaman 41 dari 44 Putusan No. 74/Pdt.Sus PHI/2016/PN.Smg.Hubungan Kerja yang dikeluarkan oleh Penggugat Rekonpensi/TergugatKonpensi kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi haruslah ditolak;Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konpensi tidakterbukti melakukan kesalahan berat melanggar berdasarkan
Putus : 12-04-2022 — Upload : 26-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 697 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 12 April 2022 — PT NIAGATAMA ARSARAYA, DKK
7429 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT NIAGATAMA ARSARAYA, DKK
Register : 10-07-2020 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Tanggal 28 Januari 2021 — Penggugat:
Nur Amin
Tergugat:
PT Niagatama Arsaraya
8923
  • Penggugat:
    Nur Amin
    Tergugat:
    PT Niagatama Arsaraya
Register : 09-06-2021 — Putus : 02-11-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 75/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg
Tanggal 2 Nopember 2021 — Penggugat:
NUR AMIN
Tergugat:
1.PT NIAGATAMA ARSARAYA pemilik Grand Candi Hotel Semarang
2.GENERAL MANAGER GRAND CANDI HOTEL SEMARANG
1150
  • Penggugat:
    NUR AMIN
    Tergugat:
    1.PT NIAGATAMA ARSARAYA pemilik Grand Candi Hotel Semarang
    2.GENERAL MANAGER GRAND CANDI HOTEL SEMARANG