Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2018 — Putus : 09-07-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 207/Pdt.P/2018/PN Blb
Tanggal 9 Juli 2018 — TRIO ARSEFTO
227
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama/ menambah namanya dari nama TRIO ARSEFTO menjadi TRIO ARSEFTO SAKUT;
    3. Memberi ijin kepada pejabat-pejabat atau intansi-intansi untuk melakukan perubahan atau catatan pinggir terhadap surat-surat/dokumen-dokumen milik Pemohon ( seperti dalam akta perkawinan No.197/07/VII/2005, dalam KTP, KK, dalam akta
    kelahiran, dalam Ijasah,dalam paspor dan dalam dokumen lainnya ) yang masih menggunakan nama TRIO ARSEFTO selanjutnya diganti dengan nama ditulis dan dibaca menjadi TRIO ARSEFTO SAKUT;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 216.000,- (Dua ratus enam belas ribu rupiah) ;
  • TRIO ARSEFTO