Ditemukan 1 data
22 — 7
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama/ menambah namanya dari nama TRIO ARSEFTO menjadi TRIO ARSEFTO SAKUT;
- Memberi ijin kepada pejabat-pejabat atau intansi-intansi untuk melakukan perubahan atau catatan pinggir terhadap surat-surat/dokumen-dokumen milik Pemohon ( seperti dalam akta perkawinan No.197/07/VII/2005, dalam KTP, KK, dalam akta
kelahiran, dalam Ijasah,dalam paspor dan dalam dokumen lainnya ) yang masih menggunakan nama TRIO ARSEFTO selanjutnya diganti dengan nama ditulis dan dibaca menjadi TRIO ARSEFTO SAKUT;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 216.000,- (Dua ratus enam belas ribu rupiah) ;
TRIO ARSEFTO