Ditemukan 1 data
33 — 0
>
- Menghukum kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi berupa:
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi :
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan yang totalnya sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah);
- Mut'ah berupan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah)
- Nafkah anak yang bernama Yashka Aqyaad Arshavin