Ditemukan 2 data
Lis Mulyani Setiono
Tergugat:
PT Merpati Abadi Sejahtera
35 — 10
Amandemen/Addendum Perjanjian terhadap 2 (dua) Perjanjian Investasi Kondotel DLuxor, yang didalamnya menyatakan dan mengatur, sekurangnya mengenai hal-hal sebagai berikut :
1) Para Pihak Sepakat untuk merubah Ketentuan Umum dari Perjanjian Investasi Kondotel DLuxor, yang menyatakan Objek Investasi atau Objek Kerjasama dari Perjanjian Investasi Kondotel DLuxor diubah, sehingga yang sebelumnya adalah Kondotel DLuxor Raya Kuta diubah menjadi ArshikaBali Sunset Road;
2) Menambah Klausul Baru di dalam Perjanjian Investasi Kondotel DLuxor, yang menyatakan memberikan kewajiban bagi Tergugat (Pihak Pertama) untuk menyampaikan laporan hasil pengelolaan (akupansi) Unit Kondotel DLuxor secara tertulis kepada Penggugat setiap 1 (satu) tahun sekali (dahulu dikenal dengan Kondotel DLuxor, saat ini berubah menjadi Arshika Bali Sunset Road).
14 — 1
strong>DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Agung Pringgo Nugroho bin Supriyanto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Retno Wulandari binti Subagyo) di depan sidang Pengadilan Agama Temanggung;
- Menetapkan anak bernama Adistya Clara Arshika