Ditemukan 5 data
Ni Kayan Sri Artini
22 — 16
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama dan tanggal lahir pemohon dalam akta tertulis Ni Kayan Sri Antini tempat dan tanggal lahir Batu Agung 31 Desember 1989. di rubah menjadi Ni Kayan Sri Artini Tempat dan tanggal lahir Batu Agung ,15 Mei 1989;
- Memerintahkan kepada Pemohon
Ni Kayan Sri Artini
21 — 19
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama dan tanggal lahir pemohon dalam akta tertulis Ni Kayan Sri Antini tempat dan tanggal lahir Batu Agung 31 Desember 1989. di rubah menjadi Ni Kayan Sri Artini Tempat dan tanggal lahir Batu Agung ,15 Mei 1989;
- Memerintahkan kepada Pemohon
I Gusti Ngurah Wirayoga, SH.
Terdakwa:
Ni Wayan Artini
38 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa NI WAYAN ARTINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
IDA BAGUS PUTU WIDNYANA, S.H
Terdakwa:
I MADE KARTAYASA ALS AMON
313 — 368
ARTINI No.Rek 1671/LPD.TAB/X/09
- Buku Tabungan Atas Nama GST AYU KD TENASIH No.Rek 1869/LPD.TAB/VIII/2011
- Buku Tabungan Atas Nama I MADE LANGGENG No.Rek 1434/LPD/IX/07.
a.n SYAFRIADI sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
57. 1 (satu) rangkap prin out rekening kredit a.n SYAFRIADI no Rek. 546501004225108;
58. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Pengakuan Hutang atas nama ARTINI dengan putusan nilai pinjaman Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), jangka waktu 24 bulan terhitung tanggal 16 Oktober 2017;
59. 1 (satu) rangkap foto copy legalisir Slip setoran tanggal 30-11-2018 a.n ARTINI
9.
1.MEILYA TRISNA, SH. MH
2.MISZUARTY, SH. MH.
Terdakwa:
BIRMA IZENDI Pgl. ZEN
135 — 41