Ditemukan 11 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2011 — Putus : 22-11-2012 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 847 B/PK/PJK/2011
Tanggal 22 Nopember 2012 — ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADING PARAMITRA VS DIRJEN PAJAK;
3211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADING PARAMITRA VS DIRJEN PAJAK;
    ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADING PARAMITRA,tempat tinggal di Taman Kopo Indah II Blok IV A/9, Rahayu, Margaasih,Bandung, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Ester Moningka, beralamatdi Sukamaju Jl.
    terdahulu, yaitu gugatan untukpembatalan atas ketetapan pajak yang tidak benar; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30009/PP/M.IN/99/2011 tanggal 23 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebutadalah sebagai berikut: Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur JenderalPajak Nomor : S1447/WPJ.09/KP.1308/2010 tanggal O07 Juni 2010, tentangPemberitahuan Penolakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan PajakYang Tidak Benar, atas nama : PT Arvico
    ARVICO MITRA TRADING d/h PT.
    ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADING PARAMITRAtersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Kamis tanggal 22 November 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc,Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi,S.H..M.Hum dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,.M.H.
Register : 21-12-2011 — Putus : 22-11-2012 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 849 B/PK/PJK/2011
Tanggal 22 Nopember 2012 — ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADING PARAMITRA VS DIRJEN PAJAK;
4018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADING PARAMITRA VS DIRJEN PAJAK;
    ARVICO MITRA TRADING (D/H. ASIA TRADINGPARAMITRA), berkedudukan di Jl. Taman Kopo Indah I, Blok IV,A/9, Rahayu, Margasih, Bandung, diwakili oleh Oey Ay Lie, selakuDirektur, memberikan kuasa kepada Ester Moningka, selaku Karyawanberalamat di Sukamaju, Jl. Panembakan, RT.005, RW.006, Padasuka,Cimahi Tengah, Kota Cimahi berdasarkan surat kuasa khusus tanggal11 Mei 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl.
    Arvico Mitra Trading d/h PT Asia Trading Paramitra NPWP :01.964.985.4445.000, alamat : Taman Kopo Indah II Blok IVA/9, Rahayu, Margaasih,Bandung tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap i.c.
    ARVICO MITRA TRADING (D/H. ASIA TRADING PARAMITRA) tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000, (dua juta lima ratus ribuRupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Kamis tanggal 22 November 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.,Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI. yang ditetapkan oleh Ketua MahkamahAgung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.
Putus : 22-11-2012 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 850/B/PK/Pjk/2011
Tanggal 22 Nopember 2012 — ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADING PARAMITRA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
259 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADING PARAMITRA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADINGPARAMITRA, beralamat di Taman Kopo Indah II Blok IVA/9, Rahayu,Margaasih, Bandung, dalam hal ini memberikan kuasa kepada OEY AYLIE, selaku Direktur pada PT. Arvico Mitra Trading d/h PT. Asia TradingParamitra, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ESTER MONINGKA,beralamat di Sukamaju JI.
    benar;Bahwa demikian uraian Penggugat ini agar menjadi bahan pertimbangan Majelis;Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 Maret 2011 No.Put. 30246/PP/M.III/99/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagaiberikut :Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal PajakNomor : S1450/WPJ.09/KP.1308/2010 tanggal 07 Juni 2010, tentang PemberitahuanPenolakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar,atas nama : PT Arvico
    Arvico Mitra Trading d/h PT.
    Arvico Mitra Trading d/h PT. Asia Trading Paramitra tersebut .Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000, (dua juta lima ratus ribu Rupiah) .Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari : Kamis, tanggal 22 November 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H..M.Sc.Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, $.H.,MHum., dan Dr.
Putus : 22-11-2012 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 845/B/PK/PJK/2011
Tanggal 22 Nopember 2012 — ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADING PARAMITRA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
17985 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADING PARAMITRA tersebut;
    ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADING PARAMITRA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADINGPARAMITRA, tempat kedudukan di Taman Kopo Indah Blok IVA/9, Rahayu, Margaasih, Bandung, dalam hal ini diwakili oleh:OEY AY LIE, Jabatan Direktur, selanjutnya dalam hal inimemberikan kuasa kepada: ESTER MONINGKA, pekerjaanKaryawan PT. Arvico Mitra Trading d/h PT.
    Arvico MitraTrading d/h PT. Asia Trading Paramitra NPWP: 01.964.985.4445.000, alamatTaman Kopo Indah 11 Blok IV A/9, Rahayu, Margaasih, Bandung tidak dapatditerima;Halaman 4 dari 13 halaman.
    ARVICO MITRA TRADING d/h PT.
    ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADING PARAMITRAtersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Kamis, Tanggal 22 November 2012, oleh Widayatno Sastrohardjono,S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan olehKetua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, S.H.
Putus : 22-11-2012 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 846 /B/PK/Pjk/2011
Tanggal 22 Nopember 2012 — ARVICO MITRA TRADING D/H PT ASIA TRADING PARAMITRA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADING PARAMITRA tersebut;
    ARVICO MITRA TRADING D/H PT ASIA TRADING PARAMITRA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ARVICO MITRA TRADING D/H PT ASIA TRADINGPARAMITRA, berkedudukan di Taman Kopo Indah II Blok IVA/9,Rahayu, Margaasih, Bandung, yang diwakili oleh OEY AY LIE, selakuDirektur yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Ester Moningka,Karyawan PT.
    Arvico Mitra Trading, beralamat di Sukamaju Jl.Panembakan Rt. 005 Rw. 006 Padasuka, Cimahi Tengah, Kota Cimahi,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Mei 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan JenderalGatot Subroto Nomor 4042, Jakarta,1. Catur Rini Widdosari : Pj. Direktur Keberatan dan Banding,Direktorat Jenderal Pajak;2. Budi Christiadi : Kasubdit Peninjauan Kembali danEvaluasi, Direktorat Keberatan danBanding;3.
    yangtidak benar;Bahwa demikian uraian Penggugat ini agar menjadi bahan pertimbanganMajelis;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 30010/PP/M.IN/99/2011 tanggal 23 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebutadalah sebagai berikut:Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur JenderalPajak Nomor : S1444/WPJ.09/KP.1308/2010 tanggal O7 Juni 2010, tentangPemberitahuan Penolakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan KetetapanPajak Yang Tidak Benar, atas nama : PT Arvico
    ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADINGPARAMITRA tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Kamis tanggal 22 November 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc.,Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua MahkamahAgung sebagai Ketua Majelis, Dr.H.Imam Soebechi, $.H.
Putus : 22-11-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 851/B/PK/PJK/2011
Tanggal 22 Nopember 2012 — ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADING PARAMITRA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADING PARAMITRA tersebut .
    ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADING PARAMITRA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADINGPARAMITRA, beralamat di Taman Kopo Indah II Blok IVA/9, Rahayu,Margaasih, Bandung, dalam hal ini memberikan kuasa kepada OEY AYLIE, selaku Direktur pada PT. Arvico Mitra Trading d/h PT. Asia TradingParamitra, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ESTER MONINGKA,beralamat di Sukamaju JI.
    benar;Bahwa demikian uraian Penggugat ini agar menjadi bahan pertimbangan Majelis;Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 Maret 2011 No.Put. 30247/PP/M.III/99/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagaiberikut :Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal PajakNomor : S1445/WPJ.09/KP.1308/2010 tanggal 07 Juni 2010, tentang PemberitahuanPenolakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar,atas nama : PT Arvico
    Arvico Mitra Trading d/h PT.
    ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADING PARAMITRA tersebut .Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu Rupiah) .Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari : Kamis, tanggal 22 November 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. KetuaMuda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH, MHum., dan Dr. H.
Putus : 22-11-2012 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 844/B/PK/PJK/2011
Tanggal 22 Nopember 2012 — ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADING PARAMITRA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
23067 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADING PARAMITRA, tersebut ;
    ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADING PARAMITRA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADINGPARAMITRA, diwakili : Oey Ay Lie, selaku Direktur PT. Arvico MitraTrading d/h PT.
    Arvico Mitra Trading d/h PT Asia Trading Paramitra NPWP :01.964.985.4445.000, alamat : Taman Kopo Indah IT Blok IV A/9, Rahayu, Margaasih,Bandung tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapyaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 30007 /PP/M.II/99/201 1tanggal 23 Maret 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14April 2011, diajukan Permohonan Peninjauan kembali secara tertulis di KepaniteraanPengadilan Pajak pada tanggal
Putus : 22-11-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 852/B/PK/PJK/2011
Tanggal 22 Nopember 2012 — ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADING PARAMITRA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADING PARAMITRA tersebut .
    ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADING PARAMITRA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADINGPARAMITRA, beralamat di Taman Kopo Indah II Blok IVA/9, Rahayu,Margaasih, Bandung, dalam hal ini memberikan kuasa kepada OEY AYLIE, selaku Direktur pada PT. Arvico Mitra Trading d/h PT. Asia TradingParamitra, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ESTER MONINGKA,beralamat di Sukamaju JI.
    benar;Bahwa demikian uraian Penggugat ini agar menjadi bahan pertimbangan Majelis;Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 Maret 2011 No.Put. 30248/PP/M.III/99/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagaiberikut :Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal PajakNomor : S1452/WPJ.09/KP.1308/2010 tanggal 07 Juni 2010, tentang PemberitahuanPenolakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar,atas nama : PT Arvico
    Arvico Mitra Trading d/h PT.
    ARVICO MITRA TRADING d/h PT. ASIA TRADING PARAMITRA tersebut .Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu Rupiah) .Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari : Kamis, tanggal 22 November 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. KetuaMuda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH, MHum., dan Dr. H.
Register : 08-11-2023 — Putus : 18-01-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN Cikarang Nomor 469/Pid.B/2023/PN Ckr
Tanggal 18 Januari 2024 — Penuntut Umum:
1.ALAN DHARMASAPUTRA SILALAHI, S.H.
2.PRATIWI SUCI ROSALIN, SH
Terdakwa:
1.ASRI PUJI MULYANI, SE Binti SUDARDI
2.EKA UNTARI Binti ASPIN AJI YASIN
910
  • Arvico Electronics Indonesia dan PT. Keintech untuk tahun 2016, 2017 dan 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Bharata, Arifin, Mumajad& Sayuti yang dikeluarkan pada tanggal 20 Januari 2020;
  • 1 (satu) bendel Rekening koran Bank KEB Hana Bank Nomor Rekening 2202006182 atas nama PT. Arvico Electronics Indonesia periode 2016 s/d 2019;
  • 1 (satu) bendel Rekening koran Bank BNI Cabang Jababeka Rekening Giro Hit Bunga BB Perusahaan Nomor Rekening 0122536204 atas nama PT.
    Arvico Electronics Indonesia periode 2016 s/d 2019;
  • 1 (satu) bendel Rekening koran Bank BNI Cabang Jababeka Rekening Giro Hit Bunga BB Perusahaan Nomor Rekening 0016256514 atas nama PT. Arvico Electronics Indonesia periode 2016 s/d 2019;
  • 1 (satu) bendel Rekening koran Bank KEB Hana Bank Nomor Rekening 2202005910 atas nama PT.
    Arvico Electronics Indonesia tahun 2016;
  • 1 (satu) bendel Laporan Kas& Bank, Pengajuan Planing, Acceptance Slip, Payment Slip, Rekap PPH dan PPN PT. Arvico Electronics Indonesia tahun 2017;
  • 1 (satu) bendel Laporan Kas& Bank, Pengajuan Planing, Acceptance Slip, Payment Slip, Rekap PPH dan PPN PT.
    Arvico Electronics Indonesia tahun 2018;
  • 1 (satu) lembar bukti lapor PPH Pasal 21 masa Januari 2017 Nomor: 63960406459172011650 dan 1 (satu) lembar bukti pembayaran penerimaan negara PPH Pasal 21 masa Januari 2017 berikut cetakan Kode Billing Tx Nomor A.19299323161 atas nama PT. Keintech, Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Formulir 1721 masa Pajak 01-2017 PT.
    Keintech;

Dikembalikan kepada PT Arvico Electronics Indonesiamelalui saksiMyung Soo Bang

  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 2SV Nopol B 3973 FTV tahun 2014 warna hitam No Rangka NIH32SV001EK043807 No.Mesin 2SV043855 atas nama GUSTI FITRIANA Alamat Jalan Beruang Vill A7 42 Cikarang Baru Rt.03/07 Desa Jaya Mukti Kec.Cikarang Pusat Kab.Bekasi berikut kunci kontak, STNK dan BPKB nomor 02310563;
  • 1 (satu)
Register : 08-11-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PT BENGKULU Nomor 105/PID.SUS/2021/PT BGL
Tanggal 22 Desember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : LISDA HARYANTI, SH
Terbanding/Terdakwa : AMIRIL MUKMININ Als BUYUNG MIRIL Bin KATIBIN
13045
  • dipasar Pulau Payung Kecamatan lpuh KabupatenMukomuko atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mukomuko yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkaranya, tanopa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan yang dalambentuk bukan tanaman jenis sabusabu Perbuatan tersebut dilakukan olehTerdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal saksi Arvico
    Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengancara sebagai berikut: Bahwa berawal saksi Arvico Arma mendapatkan laporan darimasyarakat Kecamatan Ipuh terkait tindak pidana narkotika, selanjutnyasaksi melaporkan hal tersebut kepada pimpinan setelah ditindak lanjutikemudian saksi Bersamasama dengan Tim dan rekan Saksi ALBAmelakukan brefiing di kantor Polres Mukomuko dan mengaturkeberangkatan menuju Ke Ipuh.
Register : 06-04-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 26-04-2021
Putusan PA SURABAYA Nomor 1151/Pdt.P/2021/PA.Sby
Tanggal 26 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
270
  • Devanio Arvico Syhanto bin Agus Syhanto, sebagai anak kandung;

    3. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);