Ditemukan 1 data
14 — 6
Panitera Pengadilan Agama Malang untuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru, Kta Malang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Klojen, Kota Malang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi;
- Menetapkan kedua anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi masing-masing bernama Ganesha Aryadany
Dalam Rekonpensi