Ditemukan 1 data
PUJI HARTONO
Terdakwa:
1.HERI CAHYONO
2.ANISA ARYAQAKTI
57 — 21
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa HERI CAHYONO dan Terdakwa ANISA ARYAQAKTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melanggar norma-norma susila";
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan
agar barang bukti berupa 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Anisa Aryaqakti dikembalikan kepada Terdakwa Anisa Aryaqakti;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
PUJI HARTONO
Terdakwa:
1.HERI CAHYONO
2.ANISA ARYAQAKTI