Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2021 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 18-02-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 12/Pid.C/2021/PN Mad
Tanggal 9 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
PUJI HARTONO
Terdakwa:
1.HERI CAHYONO
2.ANISA ARYAQAKTI
5721
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HERI CAHYONO dan Terdakwa ANISA ARYAQAKTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melanggar norma-norma susila";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan
    agar barang bukti berupa 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Anisa Aryaqakti dikembalikan kepada Terdakwa Anisa Aryaqakti;
  • Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    PUJI HARTONO
    Terdakwa:
    1.HERI CAHYONO
    2.ANISA ARYAQAKTI