Ditemukan 1 data
10 — 0
Memberikan Dispensasi Nikah kepada Anak Pemohon bernama (Pandu Aryzaq Bin Didi Aswandi) untuk menikah dengan calon Istrinya bernama (Rahayu Binti kosim);3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kandanghaur Kabupaten Indramayu untuk melangsungkan pernikahan anak tersebut;4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 176.000,- ( seratus tujuh pulh enam ribu rupiah );