Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2019 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 27-03-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 30/Pdt.P/2019/PN Bna
Tanggal 13 Februari 2019 — Pemohon:
Samsuardi
284
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama dan tahun lahir anak Pemohon yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL. 517 0028884 atas nama Vera Arzila dari Vera Arzila lahir di Banda Aceh tanggal 27 Juni 2007 diperbaiki menjadi Vera Arzilla lahir di Banda Aceh tanggal 27 Juni 2003;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp176.000,- (seratus tujuh
    1988; Bahwa pada Akta kelahiran anak Pemohon Nomor 7611/IstBA/2007 tertanggal 29 Agustus 2007 tertulis anak Pemohon dilahirkan diBanda Aceh pada tanggal 27Juni 2007,perempuan, anak ke dua daripasangan suami isteri Samsuardi dan Salniati yang dikeluarkan olehKantor Catatan Sipil Kota Banda Aceh di mana dalam akta tersebutterdapat kesalahan penulisan nama dan tahun lahir anak Pemohon,dimana dalam akta tersebut tertulis nama dan tahun lahir anak pemohonyaitu Vera Arzila, 27 Juni 2007 seharusnya Vera Arzilla
    , 27 Juni 2003; Bahwa perbaikan kesalahan penulisan nama dan tahun lahir anakPemohon yang terdapat dalam kutipan akta kelahiran tersebut ingin Pemohon perbaiki menjadi Vera Arzilla, 27 Juni 2003;Halaman 1 dari 5 hal Penetapan Nomor 163/Padt.P/2018/PN Bna.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahanpenulisan nama dan tahun lahir anak Pemohon pada akta kelahiran anakpemohon Nomor 7611/IstBA/2007 tertanggal 29 Agustus 2007 dari VeraArzila, 27 Juni 2007 menjadi Vera Arzilla, 27 Juni 2003;3.
    yangtertulis di dalam akta kelahirannya yaitu Vera Arzila lahir di Banda Acehtanggal 27 Juni 2007 akan diperbaiki menjadi Vera Arzilla lahir diBanda Aceh tanggal 27 Juni 2003;Menimbang, bahwa pada pokoknya yang dimohonkan oleh Pemohonadalah untuk perbaikan kesalahan penulisan nama dan tahun lahir anakPerempuan dari Pemohon yang sebagaimana tertera dalam Akta Kelahiranyang semula Vera Arzila lahir di Banda Aceh tanggal 27 Juni 2007 akandiperbaiki menjadi Vera Arzilla lahir di Banda Aceh tanggal 27
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahanpenulisan nama dan tahun lahir anak Pemohon yang terdapat dalamKutipan Akta Kelahiran Nomor AL. 517 0028884 atas nama Vera Arziladari Vera Arzila lahir di Banda Aceh tanggal 27 Juni 2007 diperbaikimenjadi Vera Arzilla lahir di Banda Aceh tanggal 27 Juni 2003;3.
Register : 24-08-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan MS LHOK SEUMAWE Nomor 199/Pdt.P/2021/MS.Lsm
Tanggal 9 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
4211
  • Thaib, selaku anak perempuan kandung;Nadia Arzilla binti Razali M. Thaib, selaku anak perempuan kandung;
  • Menetapkan ahli waris tersebut untuk dapat mengurus :
  • Penarikan simpanan tabungan Bank Aceh cab. Lhokseumawe, dengan nomor rekening: 03002036411227 atas nama Samsuarni binti M. Syarif.
  • Penarikan simpanan tabungan Bank Aceh cab. Lhokseumawe, dengan nomor rekening: 03002030083621 atas nama Samsuarni binti M. Syarif.