Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 06-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 617 K/PDT.SUS/2009
ASANDO KARYA; PARMAN RAJA MINEM AIS P.R. MINEM, DKK. PT. ASURANSI JASA INDONESIA KC. MEDAN, PT. ASURANSI JASA INDONESIA KANTOR PUSAT
3125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASANDO KARYA; PARMAN RAJA MINEM AIS P.R. MINEM, DKK. PT. ASURANSI JASA INDONESIA KC. MEDAN, PT. ASURANSI JASA INDONESIA KANTOR PUSAT
    ASANDO KARYA, berkedudukan dan berkantor pusat diJlTebet Utara Ill No.4 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikuasa kepada : BENNY A. PRIBAWA, Karyawan PT. AsandoKarya, bertempat tinggal di JIn. Pulau Pinang No.4 Medan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 September 2008;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat Ill;melawan:I. PARMAN RAJA MINEM als. P.R. MINEM, beralamat diJl.Camar 1 No. 137 Kelurahan Kenangan KecamatanPercut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang;II.
    Asando Karya (Tergugat Ill) tidakmempunyai kewenangan sebagai penyalur/ penyedia tenaga kerja kePropinsi Sumatera Utara/ Perusahaan (Tergugat );Bahwa kontrak kerja yang ditandatangani oleh Penggugat (Parman RajaMinen als. P.R. Minen dan Sunardi) dengan PT. Asando Karya (TergugatHal. 4 dari 12 hal. Put.
    Asando Karya (Tergugat Ill) tidak melaksanakan kewajibanyang diharuskan oleh keputusankeputusan Menakertrans tersebut diatas, maka segala apa yang diperjanjikan oleh PT. Asando Karya(Tergugat Ill) dengan Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R. Minendan Sunardi) adalah batal demi hukum;Bahwa dengan demikian hubungan kerja yang sebenamyaterjadi/berlangsung antara Penggugat (Parman Raja Minen als. P.R.
    Asando Karya(Tergugat Ill) No. 09/ DIR/ AK/ IX/ 2001 tanggal 25 Agustus 2001 tentangPenerimaan dan Pengangkatan Tenaga Jasa Pengelolaan GedungKantor yang ditempatkan di PT. Asuransi Jasa Indonesia. Pasal 3 ayat(2) "Apabila pegawai yang dimaksud tidak diperlukan oleh pengguna jasaatau PT. Asuransi Jasa Indonesia akan putus hubungan kerja dan Pasal3 ayat (2) sub 2.1.
    Asando Karya) bataldemi hukum;3. Menyatakan demi hukum status hubungan kerja antara Penggugat(Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) dengan Tergugat Ill(PT.Asando Karya) beralin menjadi hubungan kerja antara Penggugat(Parman Raja Minen als. P.R. Minen dan Sunardi) dengan Tergugat danTergugat Ill (PT. Asuransi Jasa Indonesia Persero);4. Menyatakan perjanjian kerja antara Penggugat (Parman Raja Minen als.P.R.