Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2017 — Putus : 08-05-2017 — Upload : 18-09-2019
Putusan PA MENTOK Nomor 29/Pdt.G/2017/PA.MTK
Tanggal 8 Mei 2017 — Penggugat melawan Tergugat
155
  • Tergugat dilaksanakandi Desa Kapit, Kecamatan Parittiga;Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilakukansesuai syariat Islam;Bahwa sebelum akad nikah Penggugat berstatus perawan danTergugat berstatus duda cerai hidup dengan dua orang anak;Bahwa wali yang menikahkan Penggugat dengan Tergugatadalah ayah kandung Penggugat yang bernama Derajak;Bahwa maskawin yang diberikan Tergugat terhadap Penggugatberupa uang sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah);Bahwa saksi perkawinan tersebut bernama Dam dan Asarmin
    menikah pada tanggal 01Desember 1988, di Desa Kapit, Kecamatan Paritiga;Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilakukandengan cara syariat Islam;Bahwa sebelum akad nikah Penggugat berstatus perawan danTergugat berstatus cerai hidup;Bahwa wali yang menikahkan Penggugat dengan Tergugatadalah ayah kandung Penggugat yang bernama Derajak;Bahwa maskawin yang diberikan Tergugat terhadap Penggugatberupa uang sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah);Bahwa saksi perkawinan tersebut bernama Dam dan Asarmin
    Penggugat dan Tergugat menikah di Desa Kapit,Kecamatan Parittiga;Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilakukansesuai syariat Islam;Bahwa sebelum akad nikah Penggugat berstatus perawan danTergugat berstatus cerai hidup dengan dua anak;Bahwa wali yang menikahkan Penggugat dengan Tergugatadalah ayah kandung Penggugat yang bernama Derajak;Bahwa maskawin yang diberikan Tergugat terhadap Penggugatberupa uang sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah);Bahwa saksi perkawinan tersebut bernama Dam dan Asarmin
Register : 24-08-2023 — Putus : 06-09-2023 — Upload : 06-09-2023
Putusan PN TAIS Nomor 23/Pdt.P/2023/PN Tas
Tanggal 6 September 2023 — Pemohon:
Elia Rosinta
3722
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Ibu Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 608.00000460/03/DP/KS/08/2002 tanggal 18 Maret 2008 atas nama Elia Rosinta yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma, yang semula ditulis Elia Rosinta lahir di Desa Keban Agung pada tanggal 20 Maret 2002 anak ke 1 (satu) perempuan dari suami istri Asarmin
    Jaya dan Dewi dirubah menjadi Elia Rosinta lahir di Desa Keban Agung pada tanggal 20 Maret 2002 anak ke 1 (satu) perempuan dari suami istri Asarmin Jaya dan Dewi Sukirawati;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon yang sampai saat ini sejumlah Rp110.000,00