Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 31-08-2023
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 614/Pdt.G/2023/PA.Pkb
Tanggal 31 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
5849
  • kepada Termohon Nafkah Madliah sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);

    3.2 Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon Nafkah selama Termohon menjalani masa iddah sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);

    3.3 Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon Mutah berupa emas seberat 1 suku (6,7 gram);

    3.4 Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon Maskan dan Kiswah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

    3.5 Menetapkan anak bernama Ashelly

    Latifatul Qolby binti Bambang Setio, lahir tanggal 01 Agustus 2018, usia 5 (lima) tahun, berada di bawah pengasuhan (hadlanah) Termohon dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada Pemohon untuk bertemu dengan anak Pemohon dan Termohon;

    3.6 Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama Ashelly Latifatul Qolby binti Bambang Setio, lahir tanggal 01 Agustus 2018, usia 5 (lima) tahun melalui Termohon minimal sejumlah Rp1.000.000,00

    Asuransi Prudential atas nama Termohon, Munjiation, nomor polis 13152588 sejumlah Rp855.000,00 (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) setiap bulannya dan atas nama anak Pemohon dan Termohon Ashelly Latifatul Qolby nomor polis 13152623 sejumlah Rp565.000,00 (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) setiap bulannya hingga selesai di bulan Desember 2024;

    3.8 Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3.1, 3.2, 3.3 dan 3.4 sesaat sebelum ikrar talak ini