Ditemukan 2 data
Rib Aniati, SH
Terdakwa:
Asheriyanto als Yanto Bin Hasan
24 — 4
- Menyatakan Terdakwa Asheriyanto als Yanto Bin Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Asheriyanto als Yanto Bin Hasanoleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp,800,000,000,- (delapan ratus juta Rupiah)
Penuntut Umum:
Rib Aniati, SH
Terdakwa:
Asheriyanto als Yanto Bin HasanPUTUSANNomor 278/Pid.Sus/2019/PN KagDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kayu Agung yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Asheriyanto als Yanto Bin Hasan;Tempat lahir : Jakarta;Umur/tanggal lahir : 47 Tahun / 16 Agustus 1971;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Cengal Dusun Rimba Nanjung Kecamatan CengalKabupaten Ogan Komering
llir;Agama : Islam;Pekerjaan : Buruh Tani;Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Maret 2019 berdasarkan surat perintahpenangkapan Nomor SP.Kap/20/III/2019/Resnarkoba tanggal 25 Maret 2019;Terdakwa Asheriyanto als Yanto Bin Hasan ditahnan dalam tahanan TahananRutan oleh:1.
Menyatakan terdakwa ASHERIYANTO als YANTO bin HASAN terbuktibersalah melakukan tindak pidana, tanoa hak atau melawan hukum menjualNarkotika Golongan I melanggar Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASHERIYANTO als YANTO binHASAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selamaterdakwa ditahan dan terdakwa tetap ditahan, denda Rp 800 juta subsidiair 6(enam) bulan penjara.3.
(dua ribu rupiah)Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman.Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan.Atas kesempatan tersebut Penuntut Umum membacakan suratdakwaannya sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Nomor PDNM37/K/Euh.2/05/2019 tanggal 23 Mei 2019 sebagai berikut;PertamaBahwa terdakwa ASHERIYANTO als YANTO bin HASAN, pada hari Senintanggal 25 Maret 2019 sekira
Menyatakan Terdakwa Asheriyanto als Yanto Bin Hasan telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukummenjual narkotika golongan bukan tanaman ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Asheriyanto als Yanto Bin Hasan oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesarRp,800,000,000, (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
268 — 157
kepada saksi , memberitahukan kalau ada polisi, laluburu buru keluar dan kemudian saksi melihat ada beberapa orang,yang pakai baju merah, kuning dan abu abu, lalu saksi nanya ini adadan kalian ini siapa, dan sebelum mereka menjawab, mereka lang:masuk saja kerumah karena pintu rumah tidak terkunci, dan setmereka masuk lalu dia menjawab pertanyaan saksi tadi, bahwa dia bsuami saksi pergi, kebengkel dari siang tadi, dan dia tanya nama sikamu siapa, lalu saksi jawab nama suami saksi Aseng, dan nama asHeriyanto