Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2023 — Putus : 17-10-2023 — Upload : 17-10-2023
Putusan PN BITUNG Nomor 82/Pid.B/2023/PN Bit
Tanggal 17 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
1.ARIF SALASA, S.H.
2.Mudeng Sumaila, SH
3.JUSTISI DEVLI WAGIU S.H
4.YUDIE ARIEANTO TRI SANTOSA,S.H.,M.H
Terdakwa:
LA ALIBARI Bin LA ASIPI (Alm)
4223
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa LA ALIBARI Bin LA ASIPI (Alm) secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Berlayar Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan