Ditemukan 2 data
5 — 1
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama (Debi Asirawati binti Abd. Aziz) untuk menikah dengan calon suaminya bernama (Ali Imron bin Samin) ;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah) ;
11 — 1
DEBI ASIRAWATI binti ABD. AZIZ.umur 7 tahun, anak tersebut sekarang dalam asuhan Pemohon I dan Pemohon II,belum pernah bercerai sampai sekarang;. Bahwa meskipun Pemohon I dengan Pemohon II telah lama menikah, tetapi belumpernah mendapatkan Buku Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) KecamatanTanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang;.