Ditemukan 1 data
DZULKIFLY NENTO, SH
Terdakwa:
1.IQBAL PRASETYO BIN KUSTANTO
2.ASISWANDI BIN MUHALLI
20 — 2
ASISWANDI Bin MUHALLI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hokum memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada 1. IQBAL PRASETYO Bin KUSTANTO dan Terdakwa 2.
ASISWANDI Bin MUHALLI
oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
>Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti, berupa :
- 1 poket Narkotika Golonga I jenis sabu dengan berat + 0,35 gram, 1 buah lastik bekas bungkus permen, 1 buah jaket, 2 buah HP serta simcardnya
- 1 unit Sepeda Motor Honda Scopy No Pol L-6307-MO
dirampas untuk dimusnahkan
Dikembalikan kepada Terdakwa ASISWANDI Bin MUHALLI
6.
Penuntut Umum:
DZULKIFLY NENTO, SH
Terdakwa:
1.IQBAL PRASETYO BIN KUSTANTO
2.ASISWANDI BIN MUHALLI