Ditemukan 1 data
39 — 0
Menyatakan Terdakwa ALEX SANJAYA alias ENDANG Bin ASKOLIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memeberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
ALEX SANJAYA alias ENDANG Bin ASKOLIN(Terdakwa)WISJNU WARDHANA, S.H.(Penuntut Umum)