Ditemukan 1 data
R.A.S HENDRO HAPSORO MURTI, S.IP
Terdakwa:
YULI ASNADO
10 — 5
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa YULI ASNADO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu Bidang/Sektor Perdagangan (minuman beralkohol) Tanpa Izin;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas ) hari;
- Memerintahkan
Penyidik Atas Kuasa PU:
R.A.S HENDRO HAPSORO MURTI, S.IP
Terdakwa:
YULI ASNADO