Ditemukan 1 data
MARSANDI
Terdakwa:
ASQHAL TEZAR AKBARULLAH Bin SUPARMAN
82 — 0
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa ASQHAL TEZAR AKBARULLAH Bin SUPARMAN bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras tanpa Ijin yang sah dari Pejabat yang berwenang ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana
Penyidik Atas Kuasa PU:
MARSANDI
Terdakwa:
ASQHAL TEZAR AKBARULLAH Bin SUPARMAN