Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2023 — Putus : 05-10-2023 — Upload : 16-11-2023
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 22/Pid.C/2023/PN Tnr
Tanggal 5 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MARSANDI
Terdakwa:
ASQHAL TEZAR AKBARULLAH Bin SUPARMAN
820
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa ASQHAL TEZAR AKBARULLAH Bin SUPARMAN bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras tanpa Ijin yang sah dari Pejabat yang berwenang ;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    MARSANDI
    Terdakwa:
    ASQHAL TEZAR AKBARULLAH Bin SUPARMAN