Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2022 — Putus : 25-05-2022 — Upload : 06-06-2022
Putusan PN JOMBANG Nomor 122/Pid.Sus/2022/PN Jbg
Tanggal 25 Mei 2022 — ,MH
Terdakwa:
ASROVIL Bin Alm RIADI
278
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa ASROVIL Bin (Alm) RIADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaatan, dan mutu ";
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASROVIL Bin (Alm) RIADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima
    ) bulan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa ASROVIL Bin (Alm) RIADI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar terdakwa ASROVIL Bin (Alm) RIADI tetap ditahan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • Pil dobel L sebanyak 21 butir;
    • 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya;
    • 1 Unit HP Merk OPPO A15 warna biru;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    1. Membebankan kepada terdakwa ASROVIL Bin (Alm) RIADI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    ,MH
    Terdakwa:
    ASROVIL Bin Alm RIADI