Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ASROVIL Bin Alm RIADI
27 — 8
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa ASROVIL Bin (Alm) RIADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaatan, dan mutu ";
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASROVIL Bin (Alm) RIADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima
) bulan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa ASROVIL Bin (Alm) RIADI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa ASROVIL Bin (Alm) RIADI tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Pil dobel L sebanyak 21 butir;
- 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya;
- 1 Unit HP Merk OPPO A15 warna biru;
- Membebankan kepada terdakwa ASROVIL Bin (Alm) RIADI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Dirampas untuk dimusnahkan;
,MH
Terdakwa:
ASROVIL Bin Alm RIADI