Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-09-2017 — Upload : 12-11-2017
Putusan PN DUMAI Nomor 249/Pid.Sus/2017/PN Dum
Tanggal 11 September 2017 — Assybli Alias Bili Bin Chairuman (Alm);
273
  • Menyatakan Terdakwa Assybli Alias Bili Bin Chairuman (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3.
    Assybli Alias Bili Bin Chairuman (Alm);
    PUTUSANNomor 249/Pid.Sus/2017/PN DumDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana dengan acarapemerksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Assybli Alias Bili Bin Chairuman (Alm);Tempat lahir : Dumai;Umur / Tanggal lahir : 36 Tahun/ 21 Januari 1981;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : JlJenderal Sudirman Gg.Bakti Kel.BintanKec.Dumai Kota Dumai;Agama
    Menyatakan terdakwa Assybli Alias Bili Bin (Alm) Chairuman secarasah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakatau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai NarkotikaGolongan bukan tanaman, yang diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU RINomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Dakwaan Kedua);2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Assybli Alias Bili Bin (Alm)Chairuman dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesarRp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan penjaradengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
    mengakuidan menyesali perouatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perouatannyaoleh karena itu minta hukumannya diringankan ;Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa dan PenasihatHukumnya tersebut, Penuntut Umum memberikan tanggapan tetap padatuntutannya ;Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwatetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Dakwaan:Pertama:Bahwa terdakwa Assybli
    Menyatakan Terdakwa Assybli Alias Bili Bin Chairuman (Alm), telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSecara melawan hukum memiliki narkotika golongan bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan PidanaPenjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000(satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3.
Register : 19-06-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 23-08-2023
Putusan PN DUMAI Nomor 197/Pid.Sus/2023/PN Dum
Tanggal 16 Agustus 2023 —
Terdakwa:
ASSYBLI Alias BILI BIN Alm. CHAIRUMAN
3611
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Assybli Alias Bili Bin Alm. Chairuman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Assybli Alias Bili Bin Alm.

    Terdakwa:
    ASSYBLI Alias BILI BIN Alm. CHAIRUMAN
Putus : 11-09-2017 — Upload : 12-11-2017
Putusan PN DUMAI Nomor 248/Pid.Sus/2017/PN Dum
Tanggal 11 September 2017 — Vika Ismawati Als Vika
235
  • memiliki, menyimpan, menguasai,narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi; Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 April 2017 sekira pukul00.15 Wib setelah saksi dan saksi Kasmandri (Anggota Opsnal PolresDumai) langsung Hotel Comfort kemudian melakukan penangkapan danpenggeledahan terhadap Terdakwa dari penggeledahan yang dilakukansaksi bersama saksi Kasmandri didapat 1 (satu) butir pil ekstasi warnapink berlogo angka 9 yang diakui Terdakwa adalah milik Terdakwa yangdibeli Terdakwa dari saksi Assybli
    Jend Sudirman Kelurahan Dumai Kota, Kota Dumai didatangioleh saksi Kasmandri dan saksi Ernando Prayoga (Anggota PolsekDumai Kota) kemudian Terdakwa diperiksa dan ditemukan 1 (satu) butirnarkotika jenis pil ekstasi warna pink berlogo angka 9 yang Terdakwaakui adalah milik Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Samsungtipe CE0168 warna putih yang digunakan Terdakwa untuk mendapatkan1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi dari saksi Assybli Alias Bili; Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis
    Sudirman Kelurahan Dumai Kota, Kota Dumaididatangi oleh saksi Kasmandri dan saksi Ernando Prayoga (Anggota PolsekHalaman 17 dari 24 halaman Putusan Nomor 248/Pid.Sus/2017/PN DumDumai Kota) kemudian Terdakwa diperiksa dan ditemukan 1 (satu) butirnarkotika jenis pil ekstasi warna pink berlogo angka 9 yang Terdakwa akuiadalah milik Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung tipe CE0168 warna putih yang digunakan Terdakwa untuk mendapatkan 1 (satu) butirnarkotika jenis pil ekstasi dari saksi Assybli
    Jend Sudirman Kelurahan Dumai Kota, Kota Dumaididatangi oleh saksi Kasmandri dan saksi Ernando Prayoga (Anggota PolsekDumai Kota) kemudian Terdakwa diperiksa dan ditemukan 1 (satu) bultirnarkotika jenis pil ekstasi warna pink berlogo angka 9 yang Terdakwa akuiadalah milik Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung tipe CE0168 warna putih yang digunakan Terdakwa untuk mendapatkan 1 (satu) butirnarkotika jenis pil ekstasi dari saksi Assybli Alias Bili;Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh narkotika
Register : 19-05-2023 — Putus : 15-08-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PN JAMBI Nomor 275/Pid.Sus/2023/PN Jmb
Tanggal 15 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
NORAIDA SILALAHI , SH.MH
Terdakwa:
GILANG PRAMANA bin SUTRISNO
120

Dikembalikan kepada Saksi (Anak) JAUZI ASSYBLI ASSYIBLI Bin RAMLI.

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);