Ditemukan 2 data
BRIPTU HARYO CATUR
Terdakwa:
SHOLIHUL ASTHAR
16 — 3
1. Menyatakan Terdakwa SHOLIHUL ASTHAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3. MenetapkanPenyidik Atas Kuasa PU:
BRIPTU HARYO CATUR
Terdakwa:
SHOLIHUL ASTHAR
12 — 6
Bahwa, pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Jejaka danPemohon II berstatus Perawan, Pernikahan dilangsungkan dengan walinikah yang bernama Yatimin dan diwakilkan dengan penghulu kampungtetapi para Pemohon lupa nama penghulu tersebut dan dihadiri saksi nikahmasingmasing bernama Warimun dan Matius Asthar dengan mas kawinberupa seperangkat alat sholat dibayar tunai;3.
Istiqomah Asthar binti Martanus Rahmad Kurniawan, lahir tanggal06 April 1996;b. Imaduddin Nasrulloh bin Martanus Rahmad Kurniawan, lahirtanggal 20 Juli 2006;5. Bahwa, selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yangmengganggu gugat pernikahan para Pemohon tersebut dan selama itu pulapara Pemohon tetap beragama Islam dan tidak pernah bercerai hinggasekarang;6.