Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Kadek Astrantika
29 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Kadek Astrantika, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut umum
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kadek Astrantika
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra, DK 2594 WF, tahun 1997, warna hitam, beserta kunci kontaknya
- 1 (satu) buah pisau kecil dengan gagang kayu.
- 1 (satu) buah tali plastic warna biru.
- 2 (dua) buah durian kane
Dikembalikan kepada Terdakwa KADEK ASTRANTIKA
Dirampas untuk dimusnahkan
6.
Terdakwa:
Kadek Astrantika
Terdakwa:
KADEK ASTRANTIKA alias MUNCUL
75 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Kadek Astrantika Alias Muncul tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi bertuliskan telah terima dari : WAYAN DATA, dengan uang sejumlah : Rp. 12.650.000,- (dua belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), berisikan keterangan : UNTUK PEMBAYARAN PAJEGAN CENGKEH DI DESA BANYUATIS DENGAN CATATAN APABILA ADA MASALAH YANG BERSANGKUTAN SANGGUP MENGEMBALIKAN UANG TERSEBUT DUA KALI LIPAT, bermaterai 10.000 dan ditandatangani oleh KADEK ASTRANTIKA
Terdakwa:
KADEK ASTRANTIKA alias MUNCUL