Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SINGARAJA Nomor 27/Pid.B/2021/PN Sgr
Tanggal 21 April 2021 —
Terdakwa:
Kadek Astrantika
290
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Kadek Astrantika, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut umum
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kadek Astrantika
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra, DK 2594 WF, tahun 1997, warna hitam, beserta kunci kontaknya

    Dikembalikan kepada Terdakwa KADEK ASTRANTIKA

    • 1 (satu) buah pisau kecil dengan gagang kayu.
    • 1 (satu) buah tali plastic warna biru.
    • 2 (dua) buah durian kane

    Dirampas untuk dimusnahkan

    6.


    Terdakwa:
    Kadek Astrantika
Register : 01-08-2022 — Putus : 15-09-2022 — Upload : 05-10-2022
Putusan PN SINGARAJA Nomor 100/Pid.B/2022/PN Sgr
Tanggal 15 September 2022 —
Terdakwa:
KADEK ASTRANTIKA alias MUNCUL
756
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Kadek Astrantika Alias Muncul tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar kwitansi bertuliskan telah terima dari : WAYAN DATA, dengan uang sejumlah : Rp. 12.650.000,- (dua belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), berisikan keterangan : UNTUK PEMBAYARAN PAJEGAN CENGKEH DI DESA BANYUATIS DENGAN CATATAN APABILA ADA MASALAH YANG BERSANGKUTAN SANGGUP MENGEMBALIKAN UANG TERSEBUT DUA KALI LIPAT, bermaterai 10.000 dan ditandatangani oleh KADEK ASTRANTIKA

      Terdakwa:
      KADEK ASTRANTIKA alias MUNCUL