Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.MUHAMMAD RIZKI SAPUTRA BIN DIDI IRAWAN
2.TEDI ASWARAGA BIN SUPRIADI
17 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Rizki Saputra Bin Didi Irawan dan Terdakwa II Tedi Aswaraga Bin Supriadi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun
imei 2 866653051020948 dan nomor SIM card 083861750081;
- 1 unit handphone merk VIVO Y12 Wama hitam dengan nomor imei 1 869146059076852 nomor imei 2 869146059076845 dan nomor SIM card 081272183037;
Disita untuk negara;
- 1 unit sepeda motor merk Honda SONIC Warna hitam-orange dengan nopol B 4883 BFY Nosin KB11E1037217 Nomor rangka MH1KB1119FK037880;
Dikembalikan kepada Terdakwa II Tedi Aswaraga
Terdakwa:
1.MUHAMMAD RIZKI SAPUTRA BIN DIDI IRAWAN
2.TEDI ASWARAGA BIN SUPRIADI
Terbanding/Terdakwa I : MUHAMMAD RIZKI SAPUTRA BIN DIDI IRAWAN
Terbanding/Terdakwa II : TEDI ASWARAGA BIN SUPRIADI
21 — 22
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubahputusan Pengadilan Negeri Pagar Alam Nomor: 134/Pid.Sus/2023/PN Pga tanggal 16 Januari 2024 atas nama Muhammad Rizki Saputra Bin Didi Irawan dan Tedi Aswaraga Bin Supriadi sehingga amarnya
sebagai berikut:
- MenyatakanTerdakwaI Muhammad Rizki Saputra Bin Didi Irawan dan Terdakwa II Tedi Aswaraga Bin Supriadi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima
Terbanding/Terdakwa I : MUHAMMAD RIZKI SAPUTRA BIN DIDI IRAWAN
Terbanding/Terdakwa II : TEDI ASWARAGA BIN SUPRIADI