Ditemukan 3 data
81 — 36
ASYHARUL KHILMI Bin ABIDIN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (IKE NUR INDAH SARI Binti SUJONO) di hadapan sidang Pengadilan Agama Gresik;
3. Menolak untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
2. Menetapkan anak yang bernama Jihan Asyharul Putri binti Moch.
Asyharul Khilmi, Lahir di Gresik tanggal 23 Mei 2021 berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi;
3. menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menafkahi anak bernama (Jihan Asyharul Putri binti Moch. Asyharul Khilmi) setiap bulan sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), sampai anak tersebut dewasa/ mandiri dengan kenaikan 10% setiap tahunnya;
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Moch.
Asyharul Khilmi bin Abidin) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Ike Nur Indah Sari binti Sujono) secara tunai berupa :
2.1.Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
2.2. Mut'ah berupa uang sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Diberi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak.
17 — 5
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan pemohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Asyharul Fachruda bin Ichsanudin) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Eli Emi Nuryanti, SE binti Dawam Nuryanto) di depan sidang Pengadilan Agama Klaten;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 636000,00 (enam ratus tiga puluh enam ribu
12 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari Lukman Hakim bin Marlikan, yang telah meninggal dunia pada 04 Juli 2021 adalah :
- Suhaimi, S.Ag. binti Amenan, sebagai isteri/janda;
- Falah Asyharul Kirom bin Lukman Hakim, sebagai anak kandung laki-laki;
- Alivia Rizqotul Azidah binti Lukman Hakim, sebagai anak kandung perempuan;
- M.