Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2022 — Putus : 29-06-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 754/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn
Tanggal 29 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
110
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai yaitu:
    4.1. Nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    4.2. Nafkah Madliyah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
    4.3. Mut'ah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
    5. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Tabitha Atalarika
    Almahyra usia 2 tahun, berada dibawah pemeliharaan (hadlanah) Penggugat selaku ibu kandungnya dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat (Arik Dwi Purnomo bin Peno) untuk bertemu dengan anak tersebut;
    6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah anak yang bernama Tabitha Atalarika Almahyra usia 2 tahun.