Ditemukan 1 data
11 — 0
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai yaitu:
4.1. Nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
4.2. Nafkah Madliyah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
4.3. Mut'ah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
5. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Tabitha AtalarikaAlmahyra usia 2 tahun, berada dibawah pemeliharaan (hadlanah) Penggugat selaku ibu kandungnya dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat (Arik Dwi Purnomo bin Peno) untuk bertemu dengan anak tersebut;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah anak yang bernama Tabitha Atalarika Almahyra usia 2 tahun.