Ditemukan 30 data
31 — 10
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati kesepakatan perdamaian sebagaimana Kesepakatan Perdamaian tanggal 5 Juni 2023 tersebut di atas.
- Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.490.000,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).
127 — 32
Thahir, S.E) untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas.
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama sejumlah Rp 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
27 — 3
Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon nafkah Iddah dan mutah sebagaimana diktum angka tiga dan empat di atas.