Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2024 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 31-01-2024
Putusan PN TAIS Nomor 2/Pid.C/2024/PN Tas
Tanggal 25 Januari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MIRWAN AFRIANSYAH, S.Sos
Terdakwa:
SUTITO Bin WAHONO
3325
  • dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 3 (tiga) tandan buah sawit beserta berondolan 100 (seratus) kilogram;

    dikembalikan kepada Saksi Mujiono Bin (Alm) Atemorjo