Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-12-2015 — Putus : 16-02-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan PN BOGOR Nomor 417/Pid.Sus/2015/PN.BGR
Tanggal 16 Februari 2016 — - Farhan Atingu
395
  • Menyatakan bahwa terdakwa Farhan Atingu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menguasai,Memiliki,Narkotika Golongan I ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana PENJARA selama 1 (satu) bulan ;3.
    - Farhan Atingu
    Menyatakan Terdakwa FARHAN ATINGU, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawanhukum menanam, memelihara,memilikiimenyimpan,menguasai ataumenyediakan Narkotika golongan dalam bentuk tanaman sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang undangRI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair ;2.
    Menghukum terdakwa FARHAN ATINGU dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun penjara dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dendasebesar Rp.800.000.000, ( delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga)bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus ganja seberat 10,4635 gram dan 5 (lima) bungkusganja seberat 16.000 gramDirampas untuk dimusnahkan ;4.
    Menetapkan Tedakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (limaribu rupiah ) ;Mendengar pula pembelaan dari terdakwa yang pada pokoknya mohonagar dijatuhi hukuman yang seringanringannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan atas dakwaanJaksa Penuntut Umum tanggal 19 Januari 2016 Reg.Perk.No.PDM /Bgr/10//2015yang berbunyi sebagai berikutPRIMAIR :eeeEN Bahwa ia terdakwa FARHAN ATINGU pada hari Selasa tanggal 29September 2015 sekira jam 21.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktudalam
    No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDAIR :weneennne= Bahwa ia terdakwa FARHAN ATINGU pada hari Selasa tanggal 29September 2015 sekira jam 21.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktudalam bulan September 2015 bertempat di JIl.Pemuda No.26 Kelurahan TanahSareal Kec.Tanah Sareal Kota Bogor atau setidak tidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor,Menyalahgunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri, perbuatan manadilakukan terdakwa dengan cara sebagai
    Menyatakan bahwa terdakwa Farhan Atingu telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan MelawanHukum Menguasai,Memiliki,Narkotika Golongan ;. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,(delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana PENJARA selama 1 (satu) bulan ;.
Register : 15-12-2015 — Putus : 12-01-2016 — Upload : 19-05-2016
Putusan PN BOGOR Nomor 405/Pid.Sus/2015/PN.Bgr
Tanggal 12 Januari 2016 — - MUHAMAD FATHAN SYAIDAN
735
  • kanan.Selanjutnya setelah memakai ganja terdakwa MUHAMAD FATHANSYAIDAN berangkat menuju ke tempat cucian motor yang ada diJalan Pemuda, karena tempat cucian motor tersebut berdekatanhalaman 3 dari 27 Putusan Nomor : 405/Pid.Sus/2015/PN.Bgrdengan tempat kos teman terdakwa MUHAMAD FATHAN SYAIDANlalu terdakwa MUHAMAD FATHAN SYAIDAN mampir ke tempat kostersebut tersebut dan disana sudah ada saksi YOAN IDYA LARAS,saksi MUHAMAD DIDI ADAM dan saksi ARLAN SETIADI, kemudiantidak lama datang saksi FARHAN ATINGU
    dan saksi ADE AYUMIPUTRI, kemudian terdakwa MUHAMAD FATHAN SYAIDAN dansaksi YOAN IDYA LARAS, saksi MUHAMAD DIDI ADAM, saksiARLAN SETIADI, saksi FARHAN ATINGU dan saksi ADE AYUMIPUTRI mengobrol lalu terdakwa MUHAMAD FATHAN SYAIDANmeyelipkan 1 (satu) linting ganja yang terdapat di dalam bungkusrokok Magnum Filter ke bawah kasur di kamar kos tersebut.
    FARHAN ATINGU bertempat di kamar kostyang berada di JI. Pemuda No. 26 Kel.
    FARHAN ATINGU bertempat di kamar kost yangberada di JI. Pemuda No. 26 Kel.