Ditemukan 3 data
1.Jihad bin Sanen
2.Atmayatik binti Ahye
6 — 2
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (1.Jihad bin Sanen
2.Atmayatik binti Ahye) dengan Pemohon II () yang dilaksanakan pada tanggal 01 April 2001 di Kecamatan Talango
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp91.000,00 ( sembilan puluh satu ribu ).Pemohon:
1.Jihad bin Sanen
2.Atmayatik binti AhyeMenetapkan sahnya perkawinan antara Pemohon (Jihad bin Sanen)dengan Pemohon II (Atmayatik binti Ahye) yang dilaksanakan pada tanggal01 April 2001 di Dusun Banban RT.001 RW.008 Desa Cabbiya KecamatanTalango Kabupaten Sumenep;3.
Benar telah terjadi pernikahan antara Pemohon (Jihad bin Sanen)dengan Pemohon II (Atmayatik binti Anye) pada tanggal 01 April 2001 dirumah orang tua Pemohon II di Dusun Banban RT.001 RW.008 Desa CabbiyaKecamatan Talango Kabupaten Sumenep dengan wali ayah kandungPemohon Il bernama Ahya serta disaksikan 2 orang saksi yang bernamaHosen dan Ahyami, dengan maskawin berupa uang Rp.10.000, dibayar tunai;Halaman 7 dari 10 halaman Penetapan No.:299/Pdt.P/2018/PA.Smp1.
Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon (Jihad bin Sanen)dengan Pemohon II (Atmayatik binti Anye) yang dilaksanakan pada tanggal 01April 2001 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Talango KabupatenSumenep;2.
10 — 1
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (JIHAD Bin SANEN) terhadap Penggugat (ATMAYATIK Binti AHYE);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 641.000,- ( enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
5 — 1
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Taufiq Rachman Bin Masbani) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Atmayatik Binti Ahye) dihadapan sidang Pengadilan Agama Sumenep;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);