Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-06-2012 — Upload : 28-12-2012
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 351/Pid.B./2012/PN.Bwi
Tanggal 27 Juni 2012 — GUSDUR ATMOWARI
484
  • GUSDUR ATMOWARI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang 2.. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10( Sepuluh ) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000 ,- ( Satu juta rupiah );3.
    GUSDUR ATMOWARI
    GUSDUR ATMOWARI : Tempat lahir Magetan, Umur : 52 Tahun, JenisKelamin Lakilaki, Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal di DusunSumbermanggis, Rt.01, RW.III, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, KabupatenBanyuwangi, Agama Islam, Pekerjaan Sopir, Pendidikan : SD kelas 3 ( tidak tamat );Terdakwa ditahan di Rutan Banyuwangi sejak tanggal, 08 03 2012 s/d. sekarang;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan tentang penunjukan Majelis Hakim yangmengadili perkara ini ;Telah mendengar pembacaan surat dakwaan,
    GUSDUR ATMOWARI bersamasama dengan UUTdan seseorang yang tidak diketahui namanya (keduanya DPO) pada hari Rabu tanggal 07 Maret 2012sekira jam 17.00 Wib.
    GISSDUR ATMOWARI bersamasama dengan ULIT danseseorang yang tidak diketahui namanya (keduanya DPO) pada han Rabu tanggal 07 Maret 2012 sekirajam 17.00 Wib.
    GUSDUR ATMOWARI , yang setelah diteliti tentang Identitasnya ternyatatelah sesuai dengan Identitas terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam Surat Dakwaan PenuntutUmum, sedangkan terhadap diri terdakwatersebut berlaku ketentuanketentuan Hukum PidanaIndonesia , oleh karena itu menurut Majelis Hakim, Unsur Barangsiapa ini telah terpenuhi ;2.