Ditemukan 2 data
20 — 11
Dodi Aramiko bin Sabdun) terhadap Penggugat (Safwana Attahra binti Abu Kasim);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
75 — 0
- Menghukum Penggugat/Pihak I (SAFWANA ATTAHRA BINTI ABU KASIM. B) dan Tergugat/Pihak II (TGK. DODI ARAMIKO BIN SABDUN) untuk mentaati isi Kesepakatan Perdamaian tertanggal 28 November 2023 sebagaimana tersebut di atas;
- Menghukum Penggugat/Pihak I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);