Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN BOGOR Nomor 232/Pdt.P/2018/PN Bgr
Tanggal 31 Oktober 2018 — Pemohon:
1.KHOERUDIN
2.MARISA NUR
248
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengubah akta kelahiran anak Pemohon dalam Akta Kelahiran No.3271-LU-07022018-0014 yang semula Atthara
    Wirayudha menjadi Atthara Kurnia Sandi ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima penetapan permohonan ini untuk melaporkan kepda Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor untuk mendaftarkan perubahan nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu ;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.261.000,00 (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah akta kelahiran anakPemohon dalam Akta kelahiran 3271LU070220180014 dari yangsemula ATTHARA WIRAYUDHA menjadi ATTHARA KURNIA SANDI;3.
    WIRAYUDHA sebagaimana bukti P4; Bahwa dalam kutipan Akta Kelahiran No. 3271LU070220180014tertanggal 09 Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Bogor atas nama Atthara Wirayudha,sebagaimana bukti P4; Bahwa berdasarkan keterangan Saksisaksi bahwa Pemohonmengajukan permohonannya ke Pengadilan Negeri Bogor untukmengubah nama anak pemohon di akta kelahiran yang semula bernamaAtthara Wirayudha menjadi Atthara Kurnia Sandi; Bahwa berdasarkan keterangan Saksisaksi
    Hakim berpendapat terhadappermohonan Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada akta kelahirananaknya dari nama semula Atthara Wirayudha menjadi Atthara Kurnia Sanditidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, adatistiadat dan kesusilaan serta untuk menghindari ketidaksesuaian data yangberkelanjutan dalam pengurusan hakhak kependudukan bagi Pemohonmaupun Anak Pemohon akibat Penggantian nama tersebut sehingga olehkarenanya telah cukup alasan bagi Hakim terhadap permohonan penggantiannama
    tersebut dari nama Atthara Wirayudha menjadi Atthara Kurnia Sandi patutuntuk dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 16 UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan : Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yangmelakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada InstansiPelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan PeraturanPerundangundangan dan berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No. 24 Tahun2013
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah akta kelahiran anakPemohon dalam Akta kelahiran No. 3271LU070220180014 yangsemula Atthara Wirayudha menjadi Atthara Kurnia Sandi;3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)hari sejak diterima penetapan permohonan ini untuk melaporkan kepadaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor untukmendaftarkan perubahan nama tersebut dalam register yang tersediauntuk itu;4.
Register : 11-02-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 18-03-2021
Putusan PA BANTUL Nomor 44/Pdt.P/2021/PA.Btl
Tanggal 18 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
299
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menetapkan anak yang bernama Davio Atthara Setiawan, lahir di Sleman 08 Mei 2018 adalah anak biologis dari Pemohon I (Singgih Setiawan bin Mulyono) dengan Pemohon II (Pratiwi Octaviana binti Joko Susilo);

    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar

Register : 27-11-2023 — Putus : 11-12-2023 — Upload : 11-12-2023
Putusan PA SLEMAN Nomor 1688/Pdt.G/2023/PA.Smn
Tanggal 11 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
680
  • Menetapkan anak yang bernama Ahnan Atthara Ardianto Bin Fredo Satria Dewantara, laki-laki, lahir di Sleman, tanggal lahir 06-05-2022, usia 1 tahun 7 bulan, dibawah asuhan dan pemeliharaan Penggugat, dengan kewajiban Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak tersebut;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);