Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 21-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 303 K/PDT.SUS/2011
IBRAHIM ATUNGO; CV. CENTURY
6955 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IBRAHIM ATUNGO; CV. CENTURY
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamperkaraIBRAHIM ATUNGO, bertempat tinggal di KelurahanManembonembo Tengah, Kecamatan Matuari, Manado,dalam hal ini memberi kuasa kepada : WHANSYE FMUTAHANG, Anggota Lembaga Pembelaan WHukum danAdvokasi KSPSI SULUT, berkantor di KelurahanPiniokalan, Lingkungan VII Blok 6B, KecamatanRanowulu ;Pemohon kasasi dahulu Penggugat ;melawan:PIMPINAN
    seratus lima puluhjuta rupiah) maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 UU No. 2Tahun 2004 biaya perkara dibebankan pada Negara ;Memperhatikan pasal pasal dari UndangUndang No. 48Tahun 2009, UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimanayang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No. 5Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang Undang No. 3Tahun 2009, Undang Undang No.2 Tahun 2004 serta peraturanperundang undangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon KasasiIBRAHIM ATUNGO